Ahmad Tani, kuasa hukum terdakwa kasus jual beli ilegal kain grey,
AW (63) menilai, surat dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
terhadap kliennya sudah kadaluarsa, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak
lengkap.
Ahmad mengatakan, dalam surat dakwaan, tidak ada uraian fakta yang
sepadan dengan unsur-unsur pengaduan, tidak dituliskan waktu peristiwa, dan
tidak dicantumkannya kejelasan perbuatan terdakwa.
Adapun tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa dijerat hukuman
kurang dari 5 tahun penjara berdasar KUHP nomor 75, dikarenakan penggelapan
10,41 jar kain grey BSWA senilai 161.200.000 rupiah. Namun, Ahmad menyatakan,
tuntutan tersebut tidak dapat diterima atau harus dibatalkan demi hukum.
Karenanya, ia mengajukan eksepsi keberatan atau permohonan penangguhan
penahanan dengan 3 alasan.
“Pertama, sebetulnya terdakwa hanya sebagai korban dari terdakwa IW
(40). Kedua, tidak ada unsur pengaduan dari masyarakat. Dan ketiga, ini bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi ruang
lingkup hukum perdata. Karenanya, jelas tuntutan tidak dapat diterima,
melainkan harus diselesaikan menurut perdata,” kata Ahmad, pada sidang dakwaan
kasus jual beli ilegal kain grey di Pengadilan Negeri (PN) RE Martadinata
Bandung, Senin (22/4).
Ahmad menambahkan, hukum
perdata jual beli termaktub dalam pasal 1457 KUHAP perdata, pasal 14 KUHAP
perdata, pasal 13 KUHAP perdata, dan pasal 1320 KUHP perdata. “Kesepakatan jual
beli itu Juni 2012. Kedua orang yang melakukan perjanjian tidak di bawah umur,
lalu ada objek yang diperjanjikan yakni kain grey 1350 BSWA. Bila dikaitkan
dengan hukum perdata, ini merupakan hal-hal yang diperbolehkan, artinya tidak
menentang perundang-undangan,” terang Ahmad.
Selain itu, alasan pengajuan eksepsi keberatan lainnya, karena
menurut Ahmad, telah terjadi pelanggaran dalam proses penyidikan, bahkan saat
AW masih berstatus tersangka. “Proses penyidikan telah melanggar pasal 56 ayat
1 KUHAP. Saat dilakukan penyidikan, Polrestabes Bandung tidak memberitahu
terlebih dulu tersangka AW atau kuasa hukumnya. Artinya ini cacat hukum,”
ujarnya.
Kesimpulannya, dari
nota keberatan eksepsi yang diajukan, Ahmad berharap Majelis Hakim dan JPU agar
berkenan menetapkan menerima eksepsi keberatan. Menyatakan berita penyidikan
melanggar pasal 56 ayat 1 KUHAP, menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum,
pidana no 75 batal demi hukum dan atau dibatalkan, serta mengeluarkan terdakwa
dari tahanan.
Di samping itu, hakim ketua, Nainggolang menegur Ahmad,
karena tidak mencantumkan jaminan di nota eksepsi. “Jika jaminannya orang,
orang tersebut tetap harus menyebut sejumlah uang. Tapi jika jaminannya
sejumlah uang, uangnya harus disetor,” kata Ida. Ida juga mengatakan, akan
mempertimbangkan perihal pengkabulan eksepsi. Sementara JPU akan mengajukan
berkas tanggapan eksepsi. Sidang ditunda 1 minggu, dan akan dilakukan 29 April
2013 pukul 14.30 WIB.
Sampai berita ini
diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Polrestabes Bandung.[Santi/Penny]